Sekwan Minahasa Tegaskan Tak Ada Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD, Mengapa Dipanggil Polisi?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 598
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, S.Pd., M.M. (Foto: int)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, S.Pd., M.M., menegaskan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022–2023 tidak ada yang fiktif.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Robert Ratulangi kepada PRONEWS5.COM, Selasa (22/7/2026), sebagai tanggapan atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa yang masih ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa.
“Makan minum DPRD Tahun Anggaran 2022–2023 tidak ada yang fiktif. Semua memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Robert.
Robert mengatakan, dirinya memahami proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Namun ia meyakini dugaan korupsi tersebut tidak akan terbukti karena seluruh dokumen pertanggungjawaban telah disiapkan sesuai aturan.
Ia juga mengaku telah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Saya sudah membawa berkas yang diminta penyidik. Saya yakin tidak ada yang fiktif karena semua laporan pertanggungjawaban lengkap,” ujarnya.
Menurut Robert, perkara yang sedang diselidiki di DPRD Minahasa berbeda dengan kasus yang pernah ditangani aparat penegak hukum di DPRD Kota Bitung.
Ia menyebut dalam perkara di Bitung terdapat dugaan SPPD fiktif yang kemudian diproses hingga penetapan tersangka.
Polres Minahasa Pastikan Penyelidikan Berjalan
Terpisah, Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., memastikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa tetap berlanjut.
Kepada PRONEWS5.COM, Jumat (17/7/2026), Kapolres menegaskan perkara yang mulai ditangani sejak 2023 masih menjadi perhatian penyidik.
“Kami atensi dan kami tindak lanjuti,” kata AKBP Steven J.R. Simbar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Aktivis Minta Kepastian Hukum
Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Polres Minahasa. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum terhadap perkara yang telah bergulir sejak 2023.
“Kalau benar terbukti, usut tuntas tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian juga harus menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Penyelidikan Dimulai Sejak 2023
Informasi yang dihimpun PRONEWS5.COM menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022–2023 mulai diselidiki Unit Tipikor Polres Minahasa sejak 2023.
Selama proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan anggaran. Sejumlah pejabat di lingkungan DPRD Minahasa juga diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Hingga kini, Polres Minahasa belum mengumumkan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap berada pada tahap penyelidikan.
Di satu sisi, Sekwan Minahasa memastikan seluruh anggaran telah dipertanggungjawabkan dan tidak terdapat belanja fiktif. Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan hingga diperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar