Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara dan Polres Boalemo Bongkar Home Industry Miras Palsu “Kasegaran”
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 251
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo memperlihatkan barang bukti home industry miras palsu bermerek “Kasegaran” yang digerebek di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com – Praktik home industri minuman keras (miras) palsu bermerek “Kasegaran” yang beroperasi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, akhirnya dibongkar aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara dan Polres Boalemo. Industri ilegal tersebut diduga telah lama memproduksi dan mengedarkan minuman oplosan berkedok produk resmi hingga masuk ke wilayah Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait maraknya peredaran miras diduga palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut di bawah pimpinan Kompol Frelly Sumampow melakukan penyelidikan mendalam hingga menelusuri jalur distribusi melintasi provinsi menuju Gorontalo.
Dalam kasus pengembangan, tim menemukan petunjuk dari sebuah warung di Kwandang, Gorontalo Utara. Pemilik warung berinisial Mengaku membeli produk miras tersebut tanpa mengetahui barang yang dijual merupakan produk palsu.
Dari hasil penelusuran itu, aparat kemudian mengarahkan ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo yang dijadikan lokasi produksi ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, dengan koordinasi bersama Polsek Wonosari. Di lokasi, petugas menemukan ruang produksi lengkap dengan berbagai alat pemalsuan kemasan dan bahan baku miras tradisional jenis Cap Tikus.
“Dalam penggerebekan, kami menemukan sejumlah alat produksi ilegal. Walaupun tersangka utama sempat tidak berada di lokasi, barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut Kompol Frelly Sumampow.
Dari lokasi, polisi menyita dua tandon berisi bahan baku Cap Tikus, alat cetak label merek “FO Kasegaran”, alat press tutup botol, mesin pengering, dua dus produk siap edar, botol kosong, tutup botol hingga cat pilox kuning yang digunakan untuk menyerupai kemasan asli.
Tak berhenti di situ, tim gabungan kembali bergerak dan pada Sabtu, 3 Mei 2026, berhasil menangkap tersangka utama berinisial LS (23). Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku telah melakukan usaha ilegal tersebut sejak akhir tahun 2025.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Pelaku menjual produk palsu dengan harga setara dengan produk asli agar konsumen tidak curiga. Bahkan dalam proses produksinya, LS dibantu orang tua berinisal J (49).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama pemalsuan produk minuman beralkohol yang tidak terjamin kadar dan keamanannya.
Ini jelas tindakan pemalsuan merek demi keuntungan pribadi,” tegas Arie.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena produk oplosan tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa konsumen.
Selain dugaan pelanggaran izin usaha, penyidik juga mendalami unsur pidana pemalsuan merek dan distribusi minuman beralkohol ilegal lintas daerah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minuman di pasaran dan segera melapor jika menemukan indikasi barang mencurigakan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar