Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga

Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 521
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga.

Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan terkait penguatan peran pendamping desa, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kebijakan ini sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Namun, pada pertengahan tahun 2025, tepatnya saat kegiatan reses yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI di wilayah Purbalingga, muncul agenda pengumpulan data calon TA dan PD yang seharusnya menjadi bagian awal dari proses rekrutmen yang transparan.

Dalam perkembangannya, justru muncul dugaan praktik menyimpang yang mencederai proses tersebut.

Seorang oknum anggota DPRD Purbalingga berinisial MSF diduga melakukan rekrutmen dengan pola “berbayar”.

Berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang merasa menjadi korban, sejumlah biaya disebut dipatok dengan nominal yang tidak kecil, yakni berkisar antara Rp3,5 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung posisi yang diinginkan.

Bahkan, disebutkan adanya janji bahwa pihak yang membayar akan dipastikan lolos dalam seleksi.

Ironisnya, proses seleksi yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya. Jadwal seleksi yang semula direncanakan mengalami penundaan berulang, sementara para peserta yang telah membayar biaya justru berada dalam ketidakpastian.

Hingga akhirnya, pada awal tahun 2026, kebijakan perpanjangan masa tugas pendamping desa lama dikeluarkan, yang berdampak pada tidak adanya pengangkatan baru.

Akibatnya, para pihak yang telah mengeluarkan sejumlah uang tidak hanya gagal mendapatkan posisi yang dijanjikan, tetapi juga tidak memperoleh pengembalian dana.

Kondisi ini menimbulkan rasa dirugikan dan kekecewaan mendalam, karena mereka merasa telah dijanjikan sesuatu yang tidak pernah terealisasi.

Dugaan praktik ini, apabila terbukti benar, berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk prinsip rekrutmen yang transparan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait desa, serta beririsan dengan ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Lebih dari itu, praktik semacam ini juga mencoreng citra lembaga serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan transparan dari seluruh pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan ini.

Penanganan yang terbuka tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem rekrutmen publik ke depan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara jujur, tegas, dan akuntabel.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebun Raya Ratatotok Warisan Tambang yang Kini Dihadang Ancaman PETI

    Kebun Raya Ratatotok Warisan Tambang yang Kini Dihadang Ancaman PETI

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM — Kawasan bekas tambang emas Bukit Mesel di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menyimpan perjalanan panjang dari kawasan eksploitasi mineral menjadi hamparan hutan hijau yang diperuntukkan bagi konservasi, penelitian, pendidikan dan pariwisata. Kawasan yang dikenal sebagai Kebun Raya Megawati Soekarnoputri itu memiliki luas sekitar 221 hektare. Sebelum berubah menjadi kawasan […]

  • Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 102 Gram

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 458
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin […]

  • Soroti PETI Soyowan, Aktivis Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas Tiga Bos Tambang Ilegal

    Soroti PETI Soyowan, Aktivis Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas Tiga Bos Tambang Ilegal

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 148
    • 0Komentar

    RATATOTOK, PRONEWS5.COM — Aparat penegak hukum (APH) dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara terkesan tak berkutik menghadapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Soyowan, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tiga nama—Yobel Lengkey, Feybi Adam (FA), dan Roy Korua—disebut-sebut melenggang bebas merusak hutan tanpa pernah tersentuh hukum. Aktivitas ilegal yang berlangsung […]

  • Polda Lampung Tangkap 14 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 481
    • 0Komentar

    LAMPUNG, PRONews5.com – Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 24 orang yang diamankan. Operasi penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. , menyampaikan pengungkapan […]

  • CKG Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Daerah, Target Nasional 46 Persen pada 2026

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus diperkuat sebagai fondasi layanan kesehatan primer nasional hingga ke tingkat daerah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan optimisme mampu mencapai target cakupan 46 persen pada 2026, seiring hasil evaluasi pelaksanaan Program CKG 2025 dan meningkatnya peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan preventif. Kepala Biro Komunikasi dan […]

  • Sebarkan Postingan “Wartawan Hoax”, Akun Facebook Elsavo Siap Dilaporkan ke Polres Tomohon

    Sebarkan Postingan “Wartawan Hoax”, Akun Facebook ELshavo Siap Dilaporkan ke Polres Tomohon

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon didesak mengusut sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang profesi wartawan melalui penyebutan istilah “wartawan hoax”. Unggahan tersebut dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik dan menimbulkan keresahan apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum. Unggahan yang menjadi perhatian itu berasal dari akun Facebook ELshavo, admin Grup Facebook Tomohon Tangguh. Dalam […]

expand_less