BOLMUT, PRONews5.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, dilaporkan semakin tak terkendali. Warga minta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H.,.turun tangan langsung menindak tambang ilegal yang diduga beroperasi terbuka selama lebih dari satu tahun tanpa penegakan hukum tegas.

Sejak Januari 2025 hingga akhir Januari 2026, aktivitas tambang emas ilegal tersebut disebut terus berlangsung tanpa jeda.

Operasi pertambangan dilakukan siang dan malam dengan menggunakan puluhan alat berat di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung dan aliran sungai, meski telah berulang kali dikeluhkan warga dan disorot media.

Berdasarkan pantauan lapangan dan penelusuran tim media, lokasi tambang berada sekitar 20 kilometer dari Desa Huntuk, kawasan yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan. Namun di lapangan, ekskavator terlihat bebas menggali tanah dan membongkar alur sungai demi mengejar emas bernilai tinggi.

Seorang warga Desa Bohabak mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi tambang rakyat berskala kecil.

Menurutnya, jumlah alat berat terus bertambah dari waktu ke waktu. “Awalnya sekitar sembilan unit, sekarang terus bertambah. Pekerjanya puluhan orang,” ujarnya.

Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih digali dan dialihkan, menyebabkan air berubah keruh dan berlumpur.

Warga kini kesulitan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kerusakan ini dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Selain kerusakan sungai, aktivitas keluar-masuk alat berat juga merusak jalan perkebunan warga. Akses petani terganggu, hasil kebun terancam, dan keresahan sosial meningkat akibat tidak adanya kepastian penindakan hukum.

Masifnya penggunaan alat berat memunculkan dugaan keterlibatan investor bermodal besar, bahkan disebut-sebut berasal dari luar daerah.

Warga menilai mustahil operasi tambang dengan skala sebesar ini dapat berjalan lama tanpa dukungan dana kuat dan dugaan adanya perlindungan tertentu. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa praktik PETI di wilayah ini seolah kebal hukum.

Tokoh masyarakat mendesak Polres Bolaang Mongondow Utara dan Polda Sulawesi Utara segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di Desa Huntuk.

Mereka menegaskan penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali utama tambang ilegal.

Secara hukum, aktivitas PETI tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan jika terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung.

Ancaman pidana meliputi hukuman penjara, denda hingga miliaran rupiah, serta perampasan alat berat sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa aktivitas tersebut ilegal. “Tahun 2025 kami sudah mengeluarkan surat edaran agar PETI ditutup. Tambang itu ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, kepada PRONews5.com menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengizinkan adanya PETI di wilayah mereka. “Pemerintah desa sudah melarang. Semua sudah bergerak untuk penertiban. Silakan dikonfirmasi langsung ke kepolisian,” ujarnya.

Warga berharap keterlibatan langsung Kapolda dapat menghentikan praktik PETI yang marak di Sulawesi Utara, khususnya di Bolaang Mongondow Utara, agar tidak terus menjadi kejahatan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut.

[**/RED]