MINAHASA, PRONews5.com —
Penanganan dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Melalui Legal Opinion (LO) dan kajian hukum akademis, kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi membedah secara sistematis potensi pelanggaran hukum, risiko pembuktian yang keliru, serta urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara retribusi pasar dan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa.
Kajian hukum tersebut disusun oleh Benlihard Charmen Kasenda, mahasiswa Program Studi S1 Hukum Universitas STEKOM Semarang sekaligus Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Minahasa Selatan.
Dua perkara yang dianalisis mencakup dugaan penyelewengan retribusi pelayanan pasar dengan potensi kerugian keuangan daerah lebih dari Rp1 miliar, serta dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD.
Dalam kajian tersebut, Kejaksaan ditempatkan sebagai aktor kunci dalam sistem peradilan pidana. Mengacu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan substantif.
Sebagai dominus litis, Kejaksaan memikul tanggung jawab penuh atas kualitas penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Retribusi Pasar: Dugaan Kebocoran PAD Lebih dari Rp1 Miliar
Dalam perkara retribusi pasar, kajian mengungkap dugaan adanya pemungutan dan pengelolaan retribusi yang tidak disetorkan secara penuh ke kas daerah. Praktik tersebut diduga terjadi melalui pencatatan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil, pemungutan yang tidak sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda), serta lemahnya pengawasan oleh pejabat berwenang.
Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya tidak hanya berupa kerugian keuangan daerah, tetapi juga hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Kajian menegaskan, pembuktian perkara penerimaan daerah tidak boleh bertumpu pada asumsi administratif, melainkan harus berbasis audit riil, penelusuran aliran dana, serta kecocokan antara penerimaan lapangan dan setoran kas daerah.
Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa Rp1,4 Miliar Dipertanyakan
Perkara kedua menyangkut proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar. Kajian hukum mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, indikasi pengurangan volume pekerjaan, dugaan mark-up anggaran, serta lemahnya pengawasan proyek.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU Tipikor, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi APBD. Dampaknya tidak hanya pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga terhadap kualitas bangunan publik dan fungsi representasi lembaga legislatif.
Kajian ini menekankan pentingnya audit fisik, audit konstruksi, dan keterangan ahli independen, agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi juga menjangkau pihak yang mengambil keputusan strategis.
Analisis Akademis: Hukum Tidak Boleh Berhenti di Permukaan

