MANADO, PRONews5.comRentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum aparat penegak hukum, termasuk jaksa di sejumlah daerah, kembali membuka borok serius penegakan hukum nasional. Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak boleh longgar, termasuk di Sulawesi Utara.

Menyikapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat LSM Indonesian Anti Corruption (INAKOR) menyuarakan desakan tegas agar penanganan laporan dugaan korupsi di Sulut tidak berjalan di tempat, tidak menguap tanpa kejelasan, dan tidak menciptakan ruang abu-abu yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan resminya di Manado, Selasa (23/12/2025) siang, menegaskan bahwa sikap ini bukan tuduhan terhadap jaksa atau institusi tertentu di Sulawesi Utara.

Namun, ia menilai maraknya OTT KPK secara nasional adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“OTT KPK terhadap oknum aparat penegak hukum adalah alarm keras. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah. Karena itu, laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor harus diproses serius, profesional, dan transparan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Rolly.

INAKOR mencatat, di Sulawesi Utara terdapat berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang hingga kini belum diketahui secara jelas progres dan status hukumnya. Kondisi tersebut, menurut INAKOR, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Lebih jauh, INAKOR menilai aspirasi dan kritik masyarakat sipil terhadap penegakan hukum merupakan bagian sah dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

Ketika laporan masyarakat tidak ditangani secara terbuka, ruang spekulasi pun tumbuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum perlahan tergerus.

Atas dasar itu, LSM INAKOR secara terbuka mendorong Kejaksaan Agung RI dan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan dugaan Tipikor benar-benar:

  1. Diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku
  2. Ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional.
  3. Bebas dari intervensi dan kepentingan non-hukum.
  4. Memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelapor dan publik.

INAKOR menegaskan, transparansi dan ketegasan justru akan memperkuat marwah institusi kejaksaan. Sebaliknya, penanganan perkara yang kabur, lamban, atau tidak akuntabel berisiko menurunkan legitimasi lembaga penegak hukum dan membuka ruang kecurigaan publik.

“Pernyataan ini kami sampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Rolly Wenas.

OTT KPK terhadap oknum jaksa di sejumlah daerah bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan lemahnya pengawasan sistemik. Jika daerah gagal merespons dengan transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus berada di titik rawan.

[**/ARP]