JAKARTA, PRONews5.com – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan itu keputusan sebagai akibat dari perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin dari menteri.
Mendagri mengatakan, pemberhentian berlangsung selama tiga bulan sesuai SK yang telah ditandatangani. Selanjutnya, guna mengisi kekosongan jabatan, Wakil Bupati Baital Mukadis diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan.
Tito menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12). “SK pertama, pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh. SK kedua yaitu menetapkan Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan sesuai aturan berlaku,” katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dijelaskan juga, sanksi diberikan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (8/12). Dimana, Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, yaitu ke luar negeri tanpa izin Menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara.
Di samping itu, Tito menyebut Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh untuk pergi ke luar negeri pada 22 November lalu. Izin diperlukan untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Jadi (pengajuan izin) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu, tanggal 24 (November) terjadi banjir sampai tanggal 30 (November), dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” jelas Tito.
[**/IND]

