BOLTIM, PRONews5.com — Aktivitas pengerukan di aliran Sungai Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memicu kemarahan warga. Sedikitnya 16 unit ekskavator dilaporkan bebas keluar-masuk lokasi sejak awal Oktober 2025 tanpa izin resmi, diduga kuat bagian dari operasi penambangan emas ilegal yang telah merusak ekosistem sungai.

Alat-alat berat itu bekerja siang dan malam, menimbulkan kerusakan lingkungan, air keruh, hingga matinya biota sungai.

Masyarakat yang sejak puluhan tahun menambang secara tradisional kini tidak lagi bisa bekerja karena kondisi sungai dinilai sudah hancur.

Sejumlah alat berat tampak beroperasi di aliran Sungai Paret, Kecamatan Kotabunan, Boltim, pada malam hari. Aktivitas yang diduga kuat merupakan penambangan ilegal ini berlangsung tanpa izin dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan warga setempat. (Foto: Ist/Yuni)

“Selama dua bulan terakhir alat berat itu tidak pernah berhenti. Sungai rusak total. Air keruh, ikan mati. Kami yang dulu menambang manual sekarang tidak bisa lagi karena lumpur terlalu tebal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (30/11/2025).

Sangadi Paret kepada wartawan menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan kepada pihak luar untuk melakukan pengerukan sungai. Camat Kotabunan pun menyatakan hal yang sama.

“Tidak ada rekomendasi dari kami. Kalau mereka masuk tanpa izin, berarti itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kegiatan pengerukan sungai menggunakan alat berat tanpa izin termasuk pelanggaran berat sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tanpa izin lingkungan bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009, khususnya larangan merusak lingkungan dan melakukan kegiatan tanpa dokumen lingkungan.

Situasi ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas ESDM Provinsi Sulut dan aparat penegak hukum di wilayah Boltim.

Kerusakan parah terlihat di jalur aliran Sungai Paret, Kotabunan, Boltim, yang diduga akibat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat. Material tanah dan batuan menutup sebagian badan sungai, memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang semakin memburuk. (Foto: Ist/Yuni)

Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menilai Bupati Boltim tak boleh menutup mata.

“Kalau alat berat sebanyak itu bisa bekerja tanpa izin, berarti fungsi pengawasan Pemkab lemah atau dibiarkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.

Rompas mendesak Bupati, Dinas ESDM, dan APH untuk menertibkan lokasi serta melakukan penegakan hukum terbuka dan tegas.

“Jangan tunggu sungai rusak total baru bergerak. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari aparat terkait maupun Pemkab Boltim terhadap aktivitas 16 ekskavator tersebut.

Warga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK segera turun tangan menghentikan praktik illegal mining yang mengancam sumber air dan keselamatan lingkungan. (VIC)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.