MINAHASA, PRONews5.com – Sejumlah aktivis anti korupsi Sulawesi Utara memastikan akan melaporkan dugaan penyelewengan retribusi pasar senilai lebih dari Rp1 miliar oleh Dinas Perdagangan Pemkab Minahasa ke Polres Minahasa, Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut atas Laporan Keuangan Pemkab Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menegaskan, laporan sudah rampung dan siap didaftarkan ke pihak kepolisian.
“Besok kami laporkan ke Polres Minahasa. Tunggu saja akan ada kejutan,” ujarnya kepada PRONews5.com, Selasa (23/9/2025) malam, sambil memperlihatkan sejumlah dokumen bukti.
Dari hasil audit BPK, terungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi pasar sebesar Rp444 juta lebih dan potensi kehilangan penerimaan Rp711,72 juta karena pungutan tidak sesuai tarif resmi Perda.
Total potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, BPK menyoroti ketidaktertiban penggunaan karcis retribusi di tujuh pasar, serta lemahnya pengawasan oleh Dinas Perdagangan Minahasa.
Bahkan, pungutan di beberapa pasar disebut hanya berdasarkan kesepakatan dengan pedagang, bukan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Praktik ini jelas melanggar aturan, sebab penerimaan daerah wajib disetor penuh ke kas daerah dan tidak boleh digunakan langsung tanpa mekanisme anggaran yang sah.
BPK menilai lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas Perdagangan menjadi faktor utama persoalan ini.
Aktivis mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. “Artinya meski uang dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.