MINAHASA, PRONews5.com – Menjelang rolling jabatan, publik mendesak Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (RD-Vasung) segera mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST.

Desakan ini mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali terjadi di dinas tersebut sejak 2023 hingga 2024.

Pada laporan BPK tahun 2023, Dinas PUPR Minahasa tercatat memiliki temuan serius.

Antara lain kekurangan volume pada 11 paket proyek dengan kelebihan bayar Rp1,667 miliar plus potensi Rp88 juta, denda keterlambatan lima paket senilai Rp21,7 juta yang tidak ditagih, adendum tujuh paket yang tidak memperhatikan harga timpang, serta konsultan perencana/pengawas yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan serupa kembali terulang pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Daudson.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas PUPR Minahasa.

Pengamat hukum dan pemerintahan Sulawesi Utara, Allan Berty Lumempouw, menegaskan Kepala Dinas PUPR tidak bisa lepas tangan atas berulangnya temuan BPK.

“Kepala Dinas otomatis adalah Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Artinya, ia bertanggung jawab penuh terhadap setiap rupiah yang dikelola dinasnya,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Menurut Allan, prinsip tanggung jawab jabatan menegaskan bahwa atasan tetap ikut bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya.

PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menuntut setiap PA wajib melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

“Jika temuan BPK berulang, jelas ada kelalaian atau kelemahan pengawasan dari kepala dinas,” tegasnya.

Jika terbukti terjadi kerugian negara, Kepala Dinas dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Namun bila terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka ancaman pidana korupsi bisa menjerat berdasarkan UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001.

Desakan publik agar RD-Vasung segera mengganti Kepala Dinas PUPR pun semakin kuat.

Sejumlah kontraktor senior yang enggan disebut namanya menilai, jabatan tersebut harus diisi oleh sosok baru yang berintegritas, berkompeten, dan tegas dalam membangun sistem pengawasan.

Sosok kepala dinas yang mampu menghentikan lingkaran temuan BPK, menurut pengamat, harus memenuhi lima syarat utama: integritas kuat, kompetensi teknis dan manajerial, kepemimpinan tegas, komitmen transparansi, serta keberanian membangun sistem berbasis digital.

Tanpa kombinasi itu, kebocoran anggaran akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban proyek infrastruktur bermasalah.

Kini bola panas ada di tangan RD-Vasung. Publik menanti apakah keduanya berani mencopot Kepala Dinas PUPR yang sarat temuan, atau memilih membiarkan catatan merah BPK terus berulang.

[**/ARP]