PRONews5.com – SITUASI lagi kesulitan keuangan daerah, penggunaan APBD Tahun 2024 tersandera perjalanan dinas Fiktip di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Rp.4,3 miliar.**
Diketahui dari informasi data Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 nomor:10/LHP/XVIII.PLG/01/2025, tanggal 15 Januari 2025. Menyebutkan, perencanaan perjalanan dinas tidak memperhatikan rencana kerja DPRD 2024.
Dalam LHP BPK, dijelaskan bahwa sebagian dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi sebagai DPRD, anggota DPRD pelaksanaan kunjungan kerja diberikan biaya perjalanan dinas dalam rangka konsultasi dan koordinasi baik didalam atau luar kota lubuklinggau. Terdapat juga kunjungan kerja unsur pimpinan, Komisi I, Komisi II dan Komisi III. Lebih lanjut, dari pelaksanaan perjalanan dinas 30 orang Pimpinan dan Anggota DPRD saat itu didukung oleh Tim Sekretariat 28 orang Pegawai terdiri 22 ASN, termasuk ada 37 ASN melakukan perjalanan dinas sendiri pada Tim Sekretariat.
“Disebutkan, Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp.4,3 miliar tidak sesuai kondisi sebenarnya,” sumber LHP BPK.
Pengungkapan atas konfirmasi BPK dari hasil keterangan 25 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Lubuklinggau, terkait pelaksanaan perjalanan dinas tidak pernah dilakukan pada hari Minggu dan Senin. Karena digunakan untuk istirahat, sedangkan Senin untuk pelaksanaan kegiatan rapat.
“Mengenai pencairan belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Terang, Pimpinan dan Anggota, tidak menerima uangnya”. Disisi lain keterangan Sekretaris DPRD, PPTK Perjalanan dinas dan Bendahara Pengeluaran kepada Tim BPK menjelaskan. “Uang yang dicairkan tanpa pelaksanaan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggaran, dengan menyetor ke Kas Daerah atas temuan tahun lalu (2023),” Jum’at (20 Juni 2025). **[/ISRA]