TONDANO, PRONews5.com — Dua pendeta senior GMIM, Pdt. Dr. Lientje Kaunang, Th.M. dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, M.Th., menggugat BPMS GMIM atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait hak gaji dan pensiun yang tak dibayarkan selama belasan tahun.

Gugatan senilai Rp1,2 miliar ini kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu pagi (2/7/2025).

Kuasa hukum penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, menjelaskan bahwa sidang ketiga pada 26 Juni 2025 baru dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Plt Ketua Sinode GMIM Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th. dan Sekum Pdt. Dr. Evert Tangel, M.Pd.K., yang memberi kuasa kepada dua kuasa hukum mereka, Yuddy Robot, SH., MH. dan Donny Wullur, SH.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, SH., MH., didampingi dua hakim anggota, serta Hakim Mediasi Friska Maleke, SH., MH. sebagai fasilitator dalam proses mediasi.

Gugatan Soal Gaji, Pensiun, dan Uang Rumah Masa Depan