SURABAYA, PRONews5.com– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penyebaran konten pornografi melalui grup WhatsApp (WA) bernama “INFO VID” yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis (gay). Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut.
Empat tersangka tersebut berinisial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang. Mereka diamankan setelah penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait viralnya grup gay di media sosial.
“Kasus ini bermula dari unggahan di Facebook yang membahas grup Gay Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Salah satu tersangka, MI, menyebarkan tautan ke grup WA ‘INFO VID’ untuk menjaring anggota,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Menurut penyelidikan Ditressiber, MI mulai aktif sejak Januari 2025 dengan membagikan link grup WhatsApp melalui Facebook. Selanjutnya, NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
“Setelah terbentuk, mereka aktif menyebarkan video dan foto berunsur pornografi sebagai modus mencari pasangan sesama jenis,” ungkap Kombes Abast.
Puncak aktivitas terjadi pada 2 Juni 2025, saat sejumlah konten eksplisit dibagikan di dalam grup. Kasubdit II Ditressiber Kompol Nandu Dyanata menyebut, tiga dari empat tersangka merupakan pelaku aktif penyebar konten. “Motif utama mereka adalah mencari pasangan gay melalui media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menambahkan, anggota grup WA “INFO VID” mencapai 300 orang, sedangkan di grup Facebook-nya terdapat sekitar 11.400 anggota.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, belasan akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang beredar dalam grup.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara, dan/atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” tegas Kombes Abast.
[**/ARP]