JAKARTA, PRONews5.com– Perdagangan gelap narkoba kembali menyeret anggota organisasi masyarakat. Seorang pria berinisial AG, yang mengaku anggota Ormas Grib Jaya PAC Parongpong, dibekuk Satresnarkoba Polres Cimahi karena mengedarkan sabu menggunakan modus “tempel” di wilayah Bandung Barat.
Polisi menyita sabu lebih dari 100 gram siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengamankan tersangka AG, seorang pria yang belakangan diketahui bagian dari Ormas Grib Jaya.
“Tersangka AG diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
Saat digeledah, ditemukan 29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, isolasi, dan satu unit HP,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).
Dari hasil digital forensik HP milik AG, polisi menemukan grup WhatsApp bertajuk “GRIB JAYA PAC Parongpong”, yang memperkuat pengakuan AG bahwa ia merupakan anggota aktif ormas tersebut.
Namun, lebih dari identitasnya, peran AG dalam jaringan narkotika menjadi sorotan utama.