MANADO, PRONews5.com– Salah satu ahli waris keluarga Takumansang, Karel Takumansang, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat hak milik tanah keluarga mereka di Pulau Sahaung, Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Permintaan tersebut disampaikan Karel saat diwawancarai di Mapolda Sulut, Senin (28/4/2025).

Karel mengungkapkan, sejak tahun 2022 pihaknya telah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polda Sulut.

Namun karena tidak ada perkembangan, keluarganya kembali melaporkan kasus baru terkait dugaan pemalsuan dokumen pada April 2025.

“Ini sudah masuk empat laporan. Pertama kasus penyerobotan tahun 2022, lalu kasus pemalsuan, dan sekarang kami menunggu keseriusan penyidik Polda Sulut untuk memprosesnya,” ujar Karel, mantan anggota Polri.

Laporan terbaru diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dengan Nomor STTLPB/271/IV/2025/SPKT POLDA SULUT, tertanggal 23 April 2025.

Laporan itu diajukan oleh Uli Nova Eva Takumansang, salah satu ahli waris, terhadap terlapor bernama Agus Abidin atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.