MINAHASA, PRONews5.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi dengan menetapkan Lefrando Gosal sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Kabupaten Minahasa.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 005/SK.PWI-SULUT/III/dua ribu dua puluh lima, sebagai bagian dari upaya restrukturisasi organisasi di Minahasa.

Penyerahan surat keputusan dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata, bertempat di Lingkungan Satu, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, pada Rabu malam, sekitar pukul delapan belas Wita.

Dalam sambutannya, Vanny Loupatty menegaskan bahwa penunjukan Lefrando Gosal sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Minahasa dilakukan berdasarkan pertimbangan strategis, guna memastikan kelancaran roda organisasi serta menegakkan profesionalisme kewartawanan di Minahasa.

Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI oleh ketua sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa mantan Ketua PWI Minahasa tidak mematuhi aturan organisasi, termasuk tidak mengakui kepengurusan sah hasil Kongres Luar Biasa PWI Pusat pada bulan Agustus tahun lalu di Jakarta.

Selain itu, yang bersangkutan diketahui aktif dalam kegiatan bersama mantan Ketua dan Sekretaris PWI Sulut yang telah diberhentikan sebelumnya.

Surat keputusan ini juga menetapkan pemberhentian resmi Ketua PWI Minahasa periode dua ribu dua puluh dua hingga dua ribu dua puluh lima, pembatalan serta pencabutan semua surat keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini, serta instruksi kepada seluruh jajaran PWI Minahasa untuk menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai Pelaksana Tugas Ketua, Lefrando Gosal diberikan mandat untuk melakukan penertiban kepengurusan PWI Kabupaten Minahasa dengan mendata dan mengevaluasi kembali keanggotaan.

Ia juga bertugas menata administrasi organisasi, baik surat masuk maupun keluar, melakukan konsolidasi organisasi guna memperkuat PWI Minahasa, serta mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini diterbitkan.