PRONEWS|TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., secara terbuka mengakui adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Agustus 2024, Caroll mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang terbit pada 29 Maret 2024.
Meskipun demikian, pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan waktu yang mengatur larangan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Caroll menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak disengaja, namun menyadari potensi dampak hukum, termasuk ancaman diskualifikasi pencalonan pasangan calon petahana.
Dari 99 pejabat yang dilantik, 19 pejabat dibatalkan setelah arahan dari Mendagri, sementara 80 pejabat lainnya tetap menjabat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang status hukum pejabat yang tidak dibatalkan, yang kini menjadi bahan perdebatan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pasangan calon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait (WLMM) melalui kuasa hukumnya, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa pelantikan pejabat oleh petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) dan seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon petahana.
Prof. Denny Indrayana juga mempertanyakan alasan mengapa hanya 19 pejabat yang dibatalkan, sementara sisanya tetap menjabat.
“Jika pelantikan sudah melanggar, seharusnya seluruh pejabat yang dilantik dibatalkan,” ungkap Prof. Denny Indrayana.
Selain itu, pasangan petahana juga dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pencalonan mereka, termasuk aktivitas 27 ASN dalam grup WhatsApp “Info Pemkot Tomohon” yang diduga menjadi saluran kampanye terselubung.
Praktik politik uang juga menjadi sorotan, dengan temuan pembagian uang tunai dan sembako kepada warga sehari sebelum pemungutan suara.
Seorang relawan petahana bahkan tertangkap tangan membagikan uang di Kelurahan Lahendong, Tomohon Selatan, memperburuk citra petahana.
Dalam persidangan tersebut, pasangan WLMM meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Tomohon terkait penetapan hasil Pilkada 2024 dan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kelurahan tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 3, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSCR), yang merupakan petahana.
[**/ARP]