PRONEWS|JAKARTA- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).

Gugatan ini dilayangkan dengan tudingan berbagai pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum WL-MM, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., mengungkapkan bahwa pasangan petahana diduga melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal ini melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pelantikan pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon peserta Pilkada.

“Petahana melantik dan memutasi sejumlah pejabat pada 21-22 Maret 2024. Ini jelas melanggar aturan.

Bahkan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat peringatan untuk membatalkan tindakan tersebut. Namun, hal ini diabaikan,” tegas Denny usai sidang di MK.

Selain pelanggaran mutasi pejabat, Denny menyoroti respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak konsisten.

Menurutnya, laporan terkait pelanggaran ini telah disampaikan sebelum penetapan pasangan calon, namun Bawaslu menyatakan tidak dapat memprosesnya.

“Setelah penetapan calon, Bawaslu justru berdalih bahwa laporan sudah melewati batas waktu tujuh hari.

Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan,” ujar Denny.

Tidak hanya itu, WL-MM juga menuding pasangan petahana melakukan politik uang dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan Pilkada.

Denny menegaskan bahwa pelanggaran ini memperkuat alasan untuk membatalkan hasil Pilkada.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa berbagai pelanggaran telah terjadi secara sistematis dan masif,” tambahnya.

Kritik juga dilayangkan kepada KPU Kota Tomohon yang diduga tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait larangan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon.

Surat resmi Bawaslu pada 25 September 2024, yang mengimbau KPU untuk mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU Pilkada, diduga tidak ditindaklanjuti dengan tegas.

Dalam petitum gugatan, WL-MM meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta mendiskualifikasi pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

Sebagai kuasa hukum WL-MM, Denny Indrayana bukanlah sosok baru dalam dunia hukum dan politik.

Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara, aktivis antikorupsi, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014).

Dengan pengalaman akademik dan profesional yang luas, Denny dipercaya menangani kasus ini secara strategis.

Denny menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), melanjutkan studi master di Universitas Minnesota, dan menyelesaikan program doktor di Universitas Melbourne, Australia.

Ia juga memegang lisensi advokat di Indonesia dan Australia, menjadikannya salah satu pengacara yang diakui di dua negara sekaligus.

Sidang gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada Tomohon 2024.

WL-MM menginginkan MK tidak hanya membatalkan kemenangan pasangan petahana, tetapi juga memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Kami percaya MK akan melihat fakta hukum secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi demokrasi Tomohon,” pungkas Denny.

[**/ARP]