Jakarta – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, saat memperingati Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020. Pemerintah terus berupaya memastikan akses yang setara dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polri berkomitmen memberikan pelayanan berkualitas kepada kaum rentan, khususnya anak-anak dan penyandang disabilitas. Komitmen ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dari kepolisian. “Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,” ujar Kapolri.

Kepala Biro Penerang Masyarakat, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri telah membangun 19.105 fasilitas ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh Polda, Polres, dan Polsek sejak tahun 2021 hingga 2024. Fasilitas ini mencakup ruang ramah anak, jalur khusus disabilitas, toilet, parkir, dan berbagai layanan lain yang mendukung kebutuhan kelompok rentan.

Langkah ini merupakan wujud dari visi Polri yang Presisi , yang fokus pada pelayanan yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Trunoyudo menambahkan, hingga saat ini terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, antara lain :

1. 2.404 ruang ramah anak;
2. 2.221 ruang laktasi;
3. 2.929 jalur khusus disabilitas;
4. 2.392 toilet khusus disabilitas;
5. 2.805 tanda khusus disabilitas;
6. 2.724 kursi roda;
7. 2.379 parkir khusus disabilitas;
8. 1.251 elevator handrail.

“Untuk memenuhi kebutuhan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayan, terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas-fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail,” pungkasnya.

[**/IND]