TOMOHON- Pemerintah Kota Tomohon menghadapi masalah serius terkait pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa Pemerintah Kota Tomohon membayar iuran BPJS untuk 173 peserta yang telah meninggal dunia, dengan nilai mencapai Rp19.996.200,00.

Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan anggaran sebesar Rp280.798.616.199,00 untuk belanja barang dan jasa, dengan realisasi senilai Rp264.479.014.861,00 atau sebesar 94,19%. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp10.133.845.300,00 dialokasikan untuk pembayaran iuran PBPU/BP pada Dinas Kesehatan Daerah.

Masalah ini bermula dari ketidakoptimalan dalam pemutakhiran data peserta BPJS oleh Dinas Kesehatan Daerah, yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kepesertaan PBPU/BP.

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait kematian peserta seharusnya direkonsiliasi setiap bulan, namun tidak ada mekanisme formal yang dijalankan untuk memastikan bahwa data peserta meninggal dunia telah dihapus dari daftar kepesertaan BPJS.

Kondisi ini bertentangan dengan Nota Kesepakatan antara BPJS Kantor Cabang Tondano dan Pemerintah Kota Tomohon mengenai kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk PBPU/BP.

Dalam nota kesepakatan tersebut, pengurangan peserta karena kematian harus dilakukan dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang, dan perubahan data peserta harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk berlaku efektif pada bulan berikutnya.

Atas permasalahan ini, BPK RI mengisinstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembayaran iuran yang tidak tepat sasaran dengan melakukan rekonsiliasi data kepesertaan bersama BPJS Kesehatan dan menyusun mekanisme pemutakhiran data peserta yang lebih efektif.

[**/ARP]