MINAHASA|PRONEWS.ID- Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN, kini berdampak negatif pada DPRD Minahasa.

Dimana dari sejumlah Proyek APBD yang berlangsung di DPRD Minahasa, proyek-proyek ini diduga dimainkan oleh Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw dan suaminya bernisial EP. “Modus keduanya dengan meminjam perusahan.

Salah satunya sebut saja dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa APBD Tahun Anggaran 2022, yang di ungkap oleh Kejari Minahasa.

Pada kasus ini Kejari Minahasa telah menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, mantan Sekretaris Dewan berinisial DK dan EP, selaku orang yang meminjam perusahan.

EP sendiri diketahui adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.