TOMOHON, PRONews5.com — Aktivitas galian C ilegal di kawasan Kasuang, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, hingga kini masih berlangsung bebas tanpa hambatan. Meski sudah lama dikeluhkan warga karena merusak lingkungan, tambang batu di wilayah itu tetap beroperasi seolah kebal hukum.
Pantauan PRONews5.com, Sabtu (25/10/2025), sejumlah alat berat terlihat bekerja di area perbukitan Kasuang, sementara truk-truk pengangkut batu terus keluar masuk lokasi tambang.
Aktivitas ini menimbulkan debu tebal dan kerusakan jalan, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
“Sudah lama kami protes, tapi tidak pernah ada tindakan. Tambang-tambang ini jalan terus,” ujar Robby, warga Matani Satu.
Warga lain mengungkapkan bahwa bahan bakar solar untuk alat berat di tambang tersebut diduga berasal dari sejumlah SPBU di Tomohon dan Tondano yang kerap disorot akibat antrean panjang dump truk penimbun solar subsidi.
Aktivitas tersebut diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir dengan beking dari oknum-oknum berpengaruh di daerah.
“Katanya dibekingi sejumlah orang kuat, makanya petugas juga takut bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi langsung oleh media ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa sejumlah galian di wilayah Tomohon, termasuk yang beroperasi di Kasuang, tidak mengantongi izin resmi.
“Dari hasil konfirmasi kami dengan media, lokasi-lokasi itu memang tidak memiliki izin. Artinya, mereka beroperasi secara ilegal,” tegas Maindoka.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Polda Sulut agar segera melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal di Kasuang, termasuk pihak-pihak yang selama ini menjadi beking di balik aktivitas tersebut.
“Perintah Presiden sudah jelas. Siapa pun yang membekingi tambang ilegal harus ditindak. Tak peduli apakah itu aparat militer, polisi, atau politisi partai besar — semua harus diberantas,” tegas Rompas.
Ia menambahkan, Presiden telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas.
“Presiden sudah memberi peringatan, tidak ada alasan. Mau orang besar, mau jenderal dari mana pun — TNI, Polri, atau mantan pejabat — semua harus diproses.
Karena itu, kami mendesak Polda Sulut sapu bersih dan tangkap para pelaku ini,” tandas Eddy Rompas, didampingi pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Hanny Merentu.
Selain di Kasuang, Rompas juga meminta agar Polda Sulut dan Dinas ESDM segera memeriksa seluruh aktivitas galian C di kaki Gunung Lokon atau wilayah Tomohon Utara.
“Kalau ada yang tidak mengantongi izin, kami minta segera ditertibkan dan proses hukum agar ada efek jera,” pungkasnya.
Desakan masyarakat dan aktivis kini menguat agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan perintah Presiden dalam menertibkan tambang ilegal tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan, galian C di Kasuang bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Utara. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

