Selain di Kasuang, Rompas juga meminta agar Polda Sulut dan Dinas ESDM segera memeriksa seluruh aktivitas galian C di kaki Gunung Lokon atau wilayah Tomohon Utara.

“Kalau ada yang tidak mengantongi izin, kami minta segera ditertibkan dan proses hukum agar ada efek jera,” pungkasnya.

Desakan masyarakat dan aktivis kini menguat agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan perintah Presiden dalam menertibkan tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Jika dibiarkan, galian C di Kasuang bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Utara. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.