MANADO, PRONews5.com– Tindakan kontroversial Pendeta Arlen Mamait Dapas STh yang memberkati pernikahan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Sun Hao, dengan perempuan lain tanpa kejelasan status pernikahan sebelumnya, menyulut reaksi keras dari publik dan kuasa hukum istri sah Sun Hao.
Pernikahan yang dilakukan di GMIM Bukit Zaitun, Talawaan Bantik, Minahasa Utara, pada hari yang sama setelah sempat ditolak oleh gereja lain, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak perempuan dan tata gereja GMIM.
Tracy Mangundap, istri sah Sun Hao, mengungkap bahwa mereka telah menikah secara gerejawi di GMIH Halmahera pada 2022 dan memiliki seorang anak berusia 4 tahun.
Namun tanpa alasan jelas, Tracy diusir dari rumah kontrakan mereka di Lelilef, Weda Tengah, tahun 2023, hanya berdasarkan gosip dari seorang teman bernama Rian Lim yang menuding Tracy berselingkuh — tudingan yang belakangan terbukti tidak berdasar.
Tracy kemudian mengetahui bahwa suaminya berencana menikah lagi dengan perempuan lain bernama Aprilia Selatan, yang diketahui tinggal indekos.
Tracy pun melakukan pencegahan di GPDI Haleluya Kairagi II, Manado. Gembala gereja tersebut menolak permintaan pemberkatan setelah mendengar status pernikahan sebelumnya belum jelas.
Namun, dalam hitungan jam, Pendeta Arlen Mamait Dapas justru menyetujui dan melaksanakan pemberkatan nikah Sun Hao dan Aprilia di GMIM Bukit Zaitun Talawaan Bantik tanpa prosedur gerejawi yang semestinya.
Kuasa hukum Tracy, Alfian Boham SH, menyebut tindakan Pendeta Arlen sebagai pelanggaran berat, baik secara gerejawi maupun moral.
Ia menegaskan bahwa pernikahan tanpa pencatatan sipil dan tanpa surat kesepakatan pisah dari pihak istri sah adalah bentuk penipuan.
“Ini seperti nikah siri versi Kristen. Pendeta ini seolah tidak memahami nilai-nilai keadilan, apalagi terhadap sesama perempuan,” ujar Boham, Selasa (3/6/2025) di Manado.
Menurut Boham, pemberkatan yang dilakukan tanpa proses penggembalaan, tanpa liturgi mingguan, dan tanpa pernyataan pindah denominasi dari aliran sebelumnya, merupakan pelanggaran tata gereja GMIM.
Lebih lanjut, Boham menyebut bahwa Sun Hao juga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah milik Tracy senilai Rp2 miliar yang digadaikan tanpa seizin Tracy.
Mediasi di Polres Weda hanya menghasilkan ganti rugi Rp70 juta dan satu unit motor — nilai yang dinilai sangat jauh dari harga tanah sesungguhnya.
“Ini bukan hanya urusan etika gereja. Ini pidana murni. Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata,” tegas Boham.
Ia juga menyinggung kemungkinan motif tersembunyi Sun Hao untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia lewat pernikahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi ke BPMS GMIM terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pendeta Arlen.
Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap sang pendeta.
[**/GR]