Kuasa hukum Tracy, Alfian Boham SH, menyebut tindakan Pendeta Arlen sebagai pelanggaran berat, baik secara gerejawi maupun moral.
Ia menegaskan bahwa pernikahan tanpa pencatatan sipil dan tanpa surat kesepakatan pisah dari pihak istri sah adalah bentuk penipuan.
“Ini seperti nikah siri versi Kristen. Pendeta ini seolah tidak memahami nilai-nilai keadilan, apalagi terhadap sesama perempuan,” ujar Boham, Selasa (3/6/2025) di Manado.
Menurut Boham, pemberkatan yang dilakukan tanpa proses penggembalaan, tanpa liturgi mingguan, dan tanpa pernyataan pindah denominasi dari aliran sebelumnya, merupakan pelanggaran tata gereja GMIM.
Lebih lanjut, Boham menyebut bahwa Sun Hao juga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah milik Tracy senilai Rp2 miliar yang digadaikan tanpa seizin Tracy.
Mediasi di Polres Weda hanya menghasilkan ganti rugi Rp70 juta dan satu unit motor — nilai yang dinilai sangat jauh dari harga tanah sesungguhnya.
“Ini bukan hanya urusan etika gereja. Ini pidana murni. Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata,” tegas Boham.
Ia juga menyinggung kemungkinan motif tersembunyi Sun Hao untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia lewat pernikahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi ke BPMS GMIM terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pendeta Arlen.
Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap sang pendeta.
[**/GR]