MANADO, PRONews5.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati dalam mengusut kasus KTP dan KK palsu yang digunakan warga negara asing (WNA) Filipina di Sulawesi Utara.

Desakan ini muncul setelah terungkapnya empat WNA asal Filipina yang berhasil memiliki identitas kependudukan palsu dengan alamat di Manado dan Talaud.

Ketua LSM Suara Indonesia, Enny Angelia Umbas, menilai kasus ini membuka tabir adanya dugaan mafia kependudukan yang melibatkan pejabat pemerintah hingga tokoh agama. Menurutnya, polisi harus berani menelusuri aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

“Ini pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia kependudukan. Polisi jangan berhenti di pelaku lapangan, tapi harus berani ke aktor utama,” tegas Enny, Minggu (14/9/2025).

LSM Suara Indonesia menilai, keterlibatan lurah, ketua lingkungan, kepala desa, bahkan pendeta dalam kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral yang mencederai masyarakat.

“Kalau benar ada pendeta yang ikut membantu legalisasi data palsu, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan moral,” lanjut Enny.

Selain itu, pihaknya mengungkap adanya dugaan upaya suap untuk menghentikan pengawalan kasus ini.

LSM Suara Indonesia sempat menerima transfer uang Rp5 juta melalui dompet digital dari pihak keluarga tersangka, namun dana itu ditolak dan akan diserahkan kepada penyidik sebagai bukti.

“Keadilan tidak bisa ditukar dengan amplop digital. Kami ingin membuktikan bahwa ada upaya membungkam gerakan kami,” tegas Enny.

LSM Suara Indonesia meminta aparat kepolisian, khususnya Polairud dan Polda Sulut, untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan tuntas hingga ke dalang besar.

“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika kasus ini dibiarkan berhenti di level bawah, Sulut akan menjadi surga dokumen palsu, dan negara akan semakin kehilangan wibawa,” tutup Enny.

[**/ARP]