INAKOR menilai kelalaian tersebut bukan sekadar problem etis, tetapi berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, POJK Tata Kelola Perbankan, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika aset publik dan penyertaan modal diperdebatkan di jalan raya, maka ada fungsi pengawasan yang tidak dijalankan.

Sebagai langkah tindak lanjut, INAKOR merilis lima poin tindakan tegas, yakni meminta dokumen pengawasan BSG melalui mekanisme keterbukaan informasi, mengevaluasi tindakan dewan komisaris, mengidentifikasi potensi kegagalan fungsional, mendesak evaluasi struktural oleh pemegang saham, dan mengawal proses perbaikan hingga tuntas.

Wenas menekankan bahwa pihaknya tidak menuding adanya tindak pidana, namun menyoroti kelemahan struktural yang dapat merusak kredibilitas bank daerah dan kepercayaan publik.

“Ini bukan tentang suka atau tidak suka. Ini soal kapasitas. Jika pengawas tidak lagi mampu menjaga stabilitas dan komunikasi, maka langkah terhormat harus ditempuh,” ujarnya.

INAKOR mengingatkan bahwa BSG mengelola dana publik, dana pemerintah daerah, serta kepercayaan masyarakat Sulut dan Gorontalo.

Karena itu, kelemahan pengawasan bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi ancaman terhadap kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama BSG Revino M. Pepah saat dikonfirmasi melalui pesan teks WhatsApp belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi kepada media ini. (VAN)


Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.