MANADO, PRONews5.com — Garda Tipidkor Sulawesi Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., untuk bersikap tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Desakan itu disampaikan Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Alan Lumempouw, S.H., yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan tebang pilih.

“Kami meminta Kajati Sulut mengawasi ketat proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Bitung.

Jangan sampai ada praktik hukum ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’.

Mantan anggota DPRD dan ASN sudah diproses, tapi lima anggota dewan aktif yang diduga terlibat justru belum tersentuh hukum,” tegas Lumempouw dalam rilis pers di Manado, Kamis (6/11/2025).

Menurut Lumempouw, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar dalam kasus tersebut.

Dari penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari lima mantan anggota DPRD dan empat ASN Sekretariat DPRD Bitung yang diduga menghilangkan barang bukti.

Keempat ASN itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado.

Namun, lanjut Lumempouw, lima anggota DPRD aktif—termasuk pimpinan dewan—hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, meski berkas perkara mereka telah diekspose di Jampidsus Kejaksaan Agung RI sejak lebih dari tiga bulan lalu.

“Publik menanti kejelasan hasil ekspose di Jampidsus. Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

“Kejaksaan tampak berani terhadap mantan anggota dewan dan ASN, tapi ragu menindak yang masih menjabat.

Ini jelas melanggar asas equality before the law dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945,” tegas Lumempouw.

Lumempouw menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan akan merosot tajam.

“Masyarakat bisa menilai Kejaksaan hanya berani pada yang lemah dan takut pada yang berkuasa,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Garda Tipidkor Sulut menuntut agar Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI segera menurunkan tim pemeriksa untuk mengawasi proses hukum kasus ini.

Kajati Sulut diminta menyampaikan secara terbuka hasil ekspose di Jampidsus dan status hukum lima anggota DPRD aktif.

Kejari Bitung juga didesak segera menetapkan lima anggota dewan aktif sebagai tersangka jika terbukti terlibat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum guna memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Proses penetapan tersangka sebelumnya dilakukan secara terbuka di Kejati Sulut.

Jadi penanganan terhadap anggota dewan aktif pun seharusnya dilakukan dengan cara yang sama, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Lumempouw.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Krisna Pramono, S.H., saat dikonfirmasi PRONews5.com belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. “Kita tunggu jawaban dari pimpinan aja,” ujarnya singkat. (ARP)


Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.