MINAHASA, PRONews5.com — Aktivitas pertambangan galian C (batuan) di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, mendadak berhenti beroperasi setelah ramai diberitakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (DLH) memastikan lokasi tersebut belum mengantongi dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL sebagai syarat wajib operasional tambang.
Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan ST, menegaskan kepada PRONews5.com, Rabu (25/2/2026), setiap usaha pertambangan galian C wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum memproses perizinan lanjutan.
“Usaha pertambangan galian C atau batuan wajib memiliki dokumen lingkungan dari DLH, baik AMDAL maupun UKL-UPL, tergantung skala kegiatannya,” tegas Lontaan.
Hasil pengecekan internal, lanjutnya, menunjukkan aktivitas di Tounkuramber belum terdaftar memiliki AMDAL. “Untuk aktivitas di Kelurahan Tounkuramber, saya cek belum ada AMDAL. Kedua nama tersebut juga tidak ada izinnya,” ujarnya.
Dokumen Lingkungan Tak Bisa Ditawar
Secara regulasi, setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib mengantongi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
AMDAL diperuntukkan bagi usaha berskala besar dengan dampak signifikan, sementara UKL-UPL untuk skala menengah atau kecil.
Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menilai dokumen lingkungan merupakan instrumen kunci mencegah kerusakan ekologis.
“Perizinan lingkungan tidak bisa ditawar. Itu untuk mencegah kerusakan lingkungan. DLH punya kewenangan melakukan pengawasan dan menghentikan operasional tambang yang tidak memiliki dokumen,” kata Rompas.
Pantauan wartawan pada 20 Februari 2026 mendapati aktivitas penambangan berlangsung pada siang hari. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk tanah dan batu, sementara sejumlah pria berjaga di pintu masuk lokasi.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi sesuai titik koordinat yang ditetapkan. Mereka menyebut dua nama, Novel dan Buang, sebagai pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
“Setahu kami, lokasi ini tidak mengantongi izin. Mereka sudah lama bermain dan sering berpindah tempat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kewenangan di Provinsi, Verifikasi Dilakukan
Berdasarkan perubahan regulasi Undang-Undang Minerba dan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan berada di pemerintah provinsi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, saat dikonfirmasi PRONews5.com menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Akan kami cek,” ujarnya singkat.
Artinya, setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai titik koordinat yang disetujui.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau menggunakan izin tidak sesuai lokasi, pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut kini telah berhenti sejak ramai diberitakan.
“Sejak ramai diberitakan, mereka tiarap.
Tapi kami yakin kalau sudah aman, mereka pasti bangkit lagi, kecuali diproses hukum,” ujar sumber warga lainnya.
Warga berharap pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum segera turun tangan memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

