MANADO, PRONews5.com Dugaan penggelapan pajak hiburan oleh manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Altitude Club di kawasan Mega Mall, Kota Manado, Sulawesi Utara, mencuat ke permukaan. Tim Investigasi PRONews5.com menemukan indikasi kuat bahwa pajak hiburan yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah selama sedikitnya enam bulan terakhir, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado dalam jumlah signifikan.

Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, saat THM Altitude beroperasi normal.

Wartawan dengan mudah masuk ke area hiburan, mulai dari lantai enam dengan sajian live music hingga area kasir, di mana setiap transaksi minuman secara jelas mencantumkan Pajak Hiburan (PB1) 10 persen dan service charge (SC).

Berdasarkan struk transaksi yang diperoleh PRONews5.com, setiap konsumen membayar harga minuman atau makanan, ditambah service charge untuk biaya layanan, dan pajak hiburan yang merupakan kewajiban daerah.

Pajak hiburan ini seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun dugaan penggelapan muncul karena THM Attitude tercatat tidak melakukan pelaporan pajak hiburan sejak April hingga September 2025, padahal aktivitas operasionalnya berlangsung setiap malam.

Service charge yang dipungut konsumen hanya digunakan untuk membiayai operasional dan gaji karyawan, sehingga secara hukum bukan pajak dan bukan milik daerah, berbeda dengan PB1 yang seharusnya menjadi titipan bagi pemerintah kota.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pajak hiburan yang telah dipungut dari konsumen tidak masuk ke kas daerah, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta beririsan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila terbukti terjadi penguasaan dana pajak secara melawan hukum.

Nilai tunggakan pajak diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, seiring tingginya aktivitas tempat hiburan tersebut yang hampir setiap malam ramai pengunjung.

Aktivis Sulut Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menegaskan bahwa pajak hiburan bukan milik pengusaha, melainkan milik negara yang dititipkan melalui konsumen.

Ia menegaskan bahwa jika pajak sudah dipungut tetapi tidak disetorkan ke kas daerah, praktik itu memenuhi unsur penggelapan uang negara dan dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8 UU Tipikor.

Eddy juga menyoroti kemungkinan pembiaran sistematis dan dugaan kongkalikong dengan oknum tertentu, serta mendesak aparat penegak hukum yakni Polda Sulut segera turun tangan, termasuk opsi penutupan sementara usaha bila terbukti melanggar.

Kecaman serupa datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado, Reza Rumambi, yang menekankan bahwa pajak hiburan merupakan salah satu tulang punggung PAD.

Menurut Reza, jika dugaan ini benar, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pengelola THM dan instansi terkait agar persoalan ini terang benderang.

Kasus ini dianggap menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah sehingga tidak boleh berlarut-larut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bapenda Kota Manado, Jefry Mondong, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

[**/RED]