BOLTIM, PRONews5.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga bukan lagi tambang ilegal berskala kecil. Tambang emas yang beroperasi terbuka ini disinyalir melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja tanpa dokumen resmi, dengan dukungan modal kuat.
Nama seorang pemodal yang dikenal sebagai Bos Honggo mencuat dan disebut-sebut berada di balik operasional PETI Buyandi.
Fakta ini terungkap dari hasil penelusuran tim PRONews5.com di lokasi, Sabtu (24/1/2026).
Di kawasan PETI Buyandi, awak media menemukan sedikitnya tiga WNA asal Cina yang beraktivitas secara bebas di area tambang emas ilegal.
Mereka terlihat bekerja bersama pekerja lokal dan berada di lokasi dalam waktu lama, meski kuat dugaan tidak memiliki izin tinggal maupun izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Keberadaan WNA tersebut menjadi sorotan serius karena aktivitas PETI Buyandi telah lama berlangsung dan diketahui publik.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa PETI Buyandi diduga dibiayai dan dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial Bos Honggo.
Nama tersebut disebut memiliki peran sentral dalam penyediaan modal, peralatan, serta pengaturan tenaga kerja untuk menunjang kelancaran aktivitas tambang emas ilegal.
Kehadiran WNA asal Cina di lokasi PETI disebut bukan insidental, melainkan bagian dari skema kerja yang sudah berjalan secara terstruktur.
Menurut sumber tersebut, operasional PETI Buyandi telah melampaui kategori tambang rakyat.
Aktivitasnya dinilai berlangsung sistematis, menggunakan peralatan memadai, serta melibatkan pekerja lokal yang mengetahui keberadaan tenaga kerja asing.
Meski demikian, kegiatan tambang tetap berjalan tanpa gangguan berarti, memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.
Ironisnya, PETI Buyandi terus beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan hukum, mengingat dugaan keterlibatan WNA dalam tambang ilegal seharusnya menjadi atensi serius negara.
Warga menilai pembiaran terhadap PETI Buyandi bukan hanya soal pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menyentuh persoalan keimigrasian dan kedaulatan negara.
Kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar menjadi dampak nyata yang dikhawatirkan terus meluas jika aktivitas ilegal tersebut dibiarkan.
Secara hukum, dugaan keterlibatan WNA asal Cina dalam PETI Buyandi berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait aktivitas warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan hasil tambang ilegal.
Ketentuan pidana dalam KUHP juga membuka ruang penindakan terhadap pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kejahatan.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Penutupan total lokasi PETI Buyandi, penindakan terhadap pemodal dan koordinator lapangan, serta proses hukum terhadap WNA asal Cina yang diduga bekerja ilegal menjadi tuntutan utama publik.
Kantor Imigrasi juga diminta turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
Jika aparat di tingkat daerah tidak bertindak, publik mendesak Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri turun tangan langsung untuk memulihkan wibawa hukum di Bolaang Mongondow Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. (RED)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

