Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa PPL akan ditarik kembali ke pusat dan berada di bawah naungan Kementerian Pertanian RI.

Dengan kebijakan ini, para penyuluh pertanian akan memiliki keleluasaan lebih dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik daerah.

Di tempat terpisah, Drs. Jan A.R. Tumilaar, M.Th., M.Sc., Staf Khusus Senator Stefanus Liow, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari perjuangan panjang senator asal Sulut tersebut.

Dalam berbagai kunjungan kerja dan pertemuan dengan Dinas Pertanian, PPL, dan kelompok tani, Stefanus Liow konsisten memperjuangkan perubahan mekanisme pupuk bersubsidi serta status kepegawaian PPL.

“Harapannya, dengan kebijakan baru ini, PPL yang berada di bawah pusat bisa lebih optimal dalam membina kelompok tani dan memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat, tanpa ada tekanan atau kepentingan politik,” ujar Tumilaar, yang juga Sekretaris Komisi Pelayanan Fungsional Sinode GMIM.

Langkah maju ini disambut baik oleh kalangan petani dan penyuluh di daerah. Dengan mekanisme yang lebih sederhana dan status kepegawaian yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan mereka akan meningkat dan produktivitas sektor pertanian semakin optimal.

[**/ARP]