Menurut Toha, keputusan pengunduran pelantikan ini tidak hanya mencederai kesepakatan sebelumnya tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan segera memanggil Mendagri untuk meminta klarifikasi terkait perubahan mendadak ini.
“Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI.
Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini,” ujar Toha dengan nada tegas.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan bahwa MK dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Namun, perlu ada kejelasan sejak awal mengenai daerah yang berdasarkan putusan MK harus mengulang pemilihan melalui pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang.
Sebagai solusi, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tahap kedua dilakukan secara serentak, dan tetap mengikuti jadwal Pilkada Serentak Nasional pada 2029.
“Ini penting agar tidak ada ketimpangan dalam periode pemerintahan daerah,” tambahnya.
[**/SS]
- Anggota Komisi II DPR RI
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Komisi II DPR RI
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- Mohammad Toha
- Pelantikan Kepala Daerah
- Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah
- Pilkada Serentak 2024
- Presiden
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
- Rapat kerja (raker)
- yang Sengketa Pilkada