Edi juga menekankan bahwa revisi UU ini harus mampu menghasilkan regulasi yang kuat dan tidak perlu sering direvisi dalam waktu dekat.

Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.

“Misalnya, jika kita lihat ke belakang, bagaimana Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan hingga saat ini.

Kita ingin revisi UU ini juga memiliki daya tahan yang sama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran,” ungkapnya.

Selain aspek regulasi, Edi menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan pekerja migran agar mereka lebih kompetitif di negara tujuan.

“Keterampilan hidup (life skill) sangat penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah harus dihidupkan kembali, bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI),” tutupnya.

Dengan adanya revisi ini, DPR RI berharap pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih baik serta memiliki daya saing tinggi di pasar tenaga kerja global.

[**/ARP]