“Ini sangat mendesak! Selain berisiko terhadap kesehatan warga, pencemaran ini juga mengganggu perkebunan dan persawahan, yang berdampak pada ketahanan pangan nasional,” ujar Erkles, yang juga Ketua Partai Gerindra Minut.
Erkles juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Minut, Vonny Rumimpunu, untuk mengalokasikan anggaran guna pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air di dua sungai tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai Amdal Pit Marawuwung, External Relation Manager PT MSM/TTN, Herry Inyo Rumondor, memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lingkungan sejak tahun 2022.
“Amdal Pit Marawuwung sudah ada sejak tahun 2022,” ujar Rumondor saat dikonfirmasi.
Meski demikian, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga.
DPRD Minut berencana melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas tambang benar-benar menjadi penyebab pencemaran.
Jika terbukti, langkah hukum dan kebijakan lingkungan akan menjadi bagian dari rekomendasi yang disusun oleh DPRD Minut.
Masyarakat Likupang berharap agar pihak berwenang bertindak cepat sebelum dampak pencemaran semakin meluas dan mengancam kelangsungan hidup mereka.
[**/ARP]