MINAHASA, PRONews5.com– Desa Lolah 3, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, mendadak menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga memprotes keras dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana desa oleh Hukum Tua Markus Paulus Rasuh.

Dalam video yang diunggah pada Jumat (11/5/2025), seorang warga bernama Leydi Woi tampil lantang mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh pemimpin desanya.

Leydi menuduh Hukum Tua melakukan praktik pungli terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta menyunat dana bantuan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP.

Ia menyebut bahwa setiap anak seharusnya menerima bantuan senilai Rp650.000, namun yang dibelanjakan hanya sekitar Rp200.000 dan dipotong pajak sebesar Rp50.000. “Sisanya tidak jelas ke mana,” ujarnya kepada PRONews5.com.

Tak hanya itu, Leydi juga mengungkapkan bahwa anggaran beasiswa senilai Rp13 juta tidak pernah disalurkan, sementara proyek pengadaan bibit buah senilai Rp20 juta tidak terealisasi sama sekali. “Kami tidak pernah menerima bibit yang dijanjikan. Ini sudah keterlaluan,” katanya.

Dugaan penyimpangan lainnya termasuk pemotongan gaji perangkat desa sebesar Rp50.000 setiap pencairan serta pengalihan material proyek fisik ke rumah pribadi Hukum Tua sebelum dibawa ke lokasi pekerjaan.

Selain itu, gaji untuk Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan hansip disebut-sebut tidak pernah dibayarkan sejak Markus Rasuh menjabat.

“Saya bukan hanya bicara, saya korban. Teman-teman saya juga siap jadi saksi.

Kami punya bukti dan siap tempuh jalur hukum. Kami ingin keadilan,” tegas Leydi dalam video yang kini telah ditonton ribuan kali.

Aksi Leydi mendapat dukungan dari warga lainnya seperti Roi Gosal dan Karel Wuisan yang turut menyuarakan keprihatinan serta desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Mereka juga mendesak agar kasus ini dilaporkan langsung ke Kapolda Sulawesi Utara apabila pemerintah setempat tidak mengambil tindakan konkret.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Hukum Tua Markus Paulus Rasuh maupun pemerintah desa.

Namun dalam sejumlah pemberitaan media lainnya, Markus membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Sementara itu, masyarakat Desa Lolah 3 menyatakan komitmen mereka untuk memperjuangkan kebenaran melalui proses hukum.

Mereka berharap agar kepolisian, khususnya Polda Sulut, segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa yang telah merugikan masyarakat.

[**/ARP]