TOMOHON, PRONews5.com- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tomohon diduga bermasalah. Puluhan tenaga honorer kategori R3 yang terdaftar di database BKN justru gugur, sementara belasan peserta R4 yang tidak memiliki dasar hukum dinyatakan lolos oleh BKD Tomohon.

Dugaan penyimpangan ini memicu kecaman publik dan desakan agar Ombudsman RI serta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Dari data dan informasi sementara yang dihimpun PRONews5.com, puluhan peserta kategori R4 yang tidak tercatat di BKN diduga dinyatakan lolos seleksi.

Sebaliknya, honorer R3 yang sudah diverifikasi secara nasional tersingkir tanpa penjelasan transparan.

PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan bahwa honorer R3 menjadi prioritas nasional dan wajib diakomodasi terlebih dahulu, sedangkan R4 hanya bisa dipertimbangkan jika seluruh formasi R3 terpenuhi.

Jika benar, langkah BKD Tomohon diduga melanggar aturan pemerintah pusat dan berpotensi menjadi maladministrasi.

Kekecewaan honorer R3 meluas di media sosial. “Sakit hati kattu noh, yang sudah kerja bertahun-tahun malah digusur,” ujar seorang honorer berinisial E.

Pengamat menegaskan, jika pengabaian R3 terjadi, Ombudsman harus segera memeriksa dugaan penyimpangan seleksi.

Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, menegaskan, “BKD Tomohon jangan mengabaikan aturan yang sudah jelas. Seleksi PPPK bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut integritas negara.”

Hingga berita ini diturunkan, BKD Tomohon belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., dan Kepala BKD Tomohon, Johnson Liuw, S.Pi., sekitar pukul 13:00 Wita belum mendapat respons.

Tekanan publik terus meningkat agar pemerintah pusat, Ombudsman, BKN, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

[**/ARP]