Pengamat menegaskan, jika pengabaian R3 terjadi, Ombudsman harus segera memeriksa dugaan penyimpangan seleksi.

Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, menegaskan, “BKD Tomohon jangan mengabaikan aturan yang sudah jelas. Seleksi PPPK bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut integritas negara.”

Hingga berita ini diturunkan, BKD Tomohon belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., dan Kepala BKD Tomohon, Johnson Liuw, S.Pi., sekitar pukul 13:00 Wita belum mendapat respons.

Tekanan publik terus meningkat agar pemerintah pusat, Ombudsman, BKN, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

[**/ARP]