TOMOHON- Pada Pemilihan Umum 2024, keputusan kontroversial KPU Kota Tomohon untuk membatalkan status terpilih Adolfin Supit, calon anggota DPRD dari PDI-P, telah memicu polemik yang meluas.
Keputusan KPU di bawah pimpinan Virna Pijoh ini mengundang protes dari masyarakat.
Massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi menggelar demonstrasi di Bawaslu Tomohon dan KPU pada Senin (24/6).
Steef Kaligis, salah satu pendemo, mengungkapkan bahwa KPU Tomohon mengakui adanya kesalahan pada surat pertama yang diterbitkan pengadilan, yang menjadi dasar keikutsertaan Adolfin Supit dari awal hingga penetapan.
Komisioner KPU, yang didesak menjawab pertanyaan tentang perubahan SK, mengakui bahwa surat dari pengadilan yang digunakan sebelumnya memang salah.
Meski demikian, KPU telah mengantongi “surat kedua” dari pengadilan sebagai dasar pembatalan Adolfin Supit sebagai calon anggota legislatif terpilih,” kata Kaligis Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, Adolfin Supit, yang sejak awal dinyatakan memenuhi syarat administrasi, mendapati dirinya dicoret dari daftar calon terpilih pada SK perubahan yang diterbitkan KPU pada Minggu (23/6).
Keputusan ini memicu ketidakpastian dan kekecewaan, terutama di kalangan 1.886 pemilih yang mendukungnya.
Steef Kaligis menegaskan bahwa pembatalan ini menimbulkan keraguan terhadap proses pemilu di Kota Tomohon dan menyerukan keadilan dalam proses demokrasi.
Keputusan KPU ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan, dengan ancaman hukum terhadap lembaga tersebut atas kelalaian administratif yang dianggap serius,” pungkas Kaligis.
Terkait masalah ini, Ketua KPU Tomohon Virna Pijoh saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan menindaklanjuti setiap informasi terkait proses pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Stenly Kowaas.
[**/arp]