Menurutnya, Adolfin Supit, yang sejak awal dinyatakan memenuhi syarat administrasi, mendapati dirinya dicoret dari daftar calon terpilih pada SK perubahan yang diterbitkan KPU pada Minggu (23/6).
Keputusan ini memicu ketidakpastian dan kekecewaan, terutama di kalangan 1.886 pemilih yang mendukungnya.
Steef Kaligis menegaskan bahwa pembatalan ini menimbulkan keraguan terhadap proses pemilu di Kota Tomohon dan menyerukan keadilan dalam proses demokrasi.
Keputusan KPU ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan, dengan ancaman hukum terhadap lembaga tersebut atas kelalaian administratif yang dianggap serius,” pungkas Kaligis.
Terkait masalah ini, Ketua KPU Tomohon Virna Pijoh saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dan menindaklanjuti setiap informasi terkait proses pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Stenly Kowaas.
[**/arp]