TOMOHON|PRONEWS- Lurah Kayawu, Ferry Pojoh, berpotensi untuk diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ferry Pojoh dijatuhi sanksi disiplin berat, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, pada Kamis (18/4/2024).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, sanksi disiplin berat terdiri dari tiga hukuman disiplin.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Rekomendasi ini diambil setelah Ferry Pojoh dan tiga ASN lainnya dari Pemerintah Kota Tomohon terbukti tidak netral selama Pemilu 2024.

Adapun selain Ferry Pojoh, tiga ASN Pemkot Tomohon yang turut turut terbukti tka netral di Pemilu 2024 yakni Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang).

Untuk Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth diberikan sanksi moral, dan Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan.

“Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” ucap Kowaas.

Adapun Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon.

“Peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban,” pungkas Kowaas.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan netralitas dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku,”timpalnya.

[**/RED]