Adapun selain Ferry Pojoh, tiga ASN Pemkot Tomohon yang turut turut terbukti tka netral di Pemilu 2024 yakni Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang).

Untuk Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth diberikan sanksi moral, dan Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan.

“Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” ucap Kowaas.

Adapun Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon.

“Peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban,” pungkas Kowaas.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan netralitas dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku,”timpalnya.

[**/RED]