TOMOHON|ProNews- BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh dua oknum Lurah di Kota Tomohon.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, SP, dalam keterangannya kepada media ini, pada awal bulan Januari 2024, belum lama ini.

Kowaas menjelaskan bahwa dua oknum Lurah tersebut adalah Lurah Tara-tara satu, berinisial KS, dan Lurah Walian Dua, berinisial SM.

Dimana sebelumnya diberitakan oleh media ini, adapun oknum Lurah Tara-tara satu (KS) diduga melakukan pelanggaran dengan mengancungkan jari simbol partai bersama dengan oknum Caleg PDIP dan beberapa anggota Linmas.

Sedangkan, oknum Lurah Walian dua (SM) diduga melakukan pelanggaran dengan mengenakan pakaian berwarna merah yang berlogo partai serta bergambar wajah calon Caleg DPR RI saat berada di kediaman Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk dalam beberapa waktu lalu.

“Tentunya Bawaslu Tomohon akan menyelidiki kedua oknum Lurah tersebut dan jika terbukti akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan, “tegas Kowaas.