MANADO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (17/12/2024).
Perkara ini diajukan oleh Adolfien Supit, calon anggota DPRD dari PDIP daerah pemilihan (Dapil) Tomohon Utara, melalui kuasanya, Nicolaas Tumurang.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, yakni Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu.
Adolfien Supit menuding KPU Kota Tomohon membatalkan statusnya sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2024 tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menilai pembatalan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kota Tomohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM. PL/ BWSL.PROV25.00/IV/2024.
“Amar putusan itu tidak menyebut pembatalan caleg terpilih. Para Teradu salah menafsirkan hukum,” ujar Supit dalam sidang.
Ia juga menyebut KPU Kota Tomohon tidak memberikan informasi terkait temuan Bawaslu, baik kepada dirinya maupun PDIP.
Akibatnya, ia kehilangan kesempatan untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.
Supit mengakui pernah berstatus sebagai terpidana, tetapi mengklaim ada perbedaan informasi dalam dokumen yang diterbitkan pengadilan.
“Saya tidak tahu kenapa surat itu berbeda, sehingga dijadikan temuan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh, membantah seluruh dalil yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa pembatalan caleg telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua langkah, dari penetapan hingga pembatalan, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Kami juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tegasnya.
Albertien juga menjelaskan bahwa saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dokumen Adolfien Supit, termasuk surat keterangan dari Pengadilan, dianggap sah.
Namun, temuan Bawaslu Kota Tomohon setelah rekapitulasi suara menunjukkan bahwa Supit pernah berstatus sebagai terpidana.
“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu sebagai kewajiban KPU,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara yang terdiri dari Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu).
Proses pemeriksaan ini akan menjadi kunci dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Tomohon sekaligus mengklarifikasi pembatalan status caleg terpilih Adolfien Supit. Sidang lanjutan akan dilaksanakan sesuai jadwal DKPP.
[**/ARP]