Namun, temuan Bawaslu Kota Tomohon setelah rekapitulasi suara menunjukkan bahwa Supit pernah berstatus sebagai terpidana.

“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu sebagai kewajiban KPU,” tambahnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara yang terdiri dari Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu).

Proses pemeriksaan ini akan menjadi kunci dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Tomohon sekaligus mengklarifikasi pembatalan status caleg terpilih Adolfien Supit. Sidang lanjutan akan dilaksanakan sesuai jadwal DKPP.

[**/ARP]