MANADO, PRONews5.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, tengah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi aktivitas tambang emas di daerah.

Kebijakan ini diambil menyusul aksi protes ribuan warga Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/9/2025), yang menolak penutupan tambang emas rakyat.

“Bukan rahasia lagi, setiap ada penutupan tambang ilegal di Sulut biasanya hanya sesaat, ditutup karena perintah, lalu dibuka lagi. Akhirnya rakyat yang jadi korban,” ucap sejumlah warga yang ditemui di lokasi aksi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam melihat keresahan masyarakat.

“Saat ini Pemprov Sulut sementara menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai solusi izin yang legal. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Maindoka kepada PRONews5.com.

Sebelumnya, ribuan warga Ratatotok turun ke jalan memprotes penutupan tambang emas rakyat yang dilakukan aparat.

Mereka menilai kebijakan itu mengancam sumber penghidupan ribuan kepala keluarga. Hampir 90 persen warga Ratatotok menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Kalau tambang ditutup, bagaimana dengan kelangsungan hidup keluarga kami,” keluh seorang warga.

Dalam orasinya, massa menegaskan tambang rakyat jangan diperlakukan diskriminatif. Jika tambang rakyat ditutup, perusahaan besar yang beroperasi di kawasan itu juga harus dihentikan.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang diturunkan, tapi perusahaan besar dibiarkan jalan terus,” teriak warga lainnya.

Seorang ibu rumah tangga bahkan menitikkan air mata saat menyampaikan keresahan.

“Dari hasil tambang, keluarga kami bisa makan dan membiayai anak sekolah. Kalau ditutup, kami bingung mencari penghasilan lain,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Masyarakat berharap pemerintah tidak mematikan tambang rakyat Ratatotok, sebab kebijakan sepihak dinilai dapat memicu persoalan sosial-ekonomi serius.

Sementara itu, Pemprov Sulut memastikan WPR yang sedang diproses akan menjadi jalan tengah: memberikan kepastian hukum sesuai amanat UU Minerba, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat.

[**/ARP]