MINAHASA– Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, pada Selasa, 11 Februari 2025, justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Tak hanya menuai kritik tajam karena dilakukan sepekan sebelum pelantikan kepala daerah definitif, prosesi ini juga dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.
Momen sakral yang seharusnya menunjukkan profesionalisme dan legitimasi justru berujung pada pertanyaan besar.
Sejumlah pejabat penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Asisten 1, 2, dan 3, hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memilih absen.
Bahkan, Pj Bupati sendiri yang membacakan nama pejabat yang dilantik, menggantikan tugas yang biasanya dilakukan oleh Kaban BKD.
“Selama puluhan tahun saya jadi ASN, baru kali ini melihat bupati yang membaca langsung nama-nama pejabat yang dilantik.
Biasanya ada pejabat yang ditugaskan khusus. Ini benar-benar menurunkan wibawa seorang kepala daerah,” ungkap seorang ASN senior yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parah lagi, salah satu pejabat yang dipromosikan, Arody Tangkere, bahkan tidak hadir dalam acara pelantikan.
Namun, namanya tetap disebut dalam daftar pejabat yang dilantik.
“Malu besar! Bagaimana mungkin seorang Pj Bupati melantik pejabat yang bahkan tidak hadir?” ujar seorang ASN lainnya dengan nada geram.
Pelantikan yang dilakukan hanya berselang satu minggu sebelum pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), resmi dilantik semakin memunculkan dugaan kepentingan tersembunyi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa prosesi ini belum mendapat izin resmi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Padahal, aturan jelas menyatakan bahwa setiap mutasi atau pelantikan pejabat struktural di masa transisi pemerintahan harus mendapat persetujuan gubernur sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, saat dikonfirmasi, Pj Bupati Noudy Tendean bersikeras bahwa pelantikan ini sudah sesuai aturan dan telah mendapat izin dari Kemendagri serta Gubernur Sulut.
“Apapun risikonya, saya siap. Pelantikan ini tidak melanggar norma dan sudah sesuai etik serta aturan,” tegasnya.
Tetapi, fakta berbicara lain. Dari lima pejabat yang dilantik, hanya satu yang mendapatkan izin resmi dari Kemendagri. Empat lainnya masih dipertanyakan legalitasnya.
“Kalau ini dibiarkan, artinya aturan bisa ditabrak seenaknya. Padahal, transisi pemerintahan harus berjalan tertib dan berdasarkan hukum,” tegas seorang ASN senior.
Selain dugaan pelanggaran aturan, pelantikan ini juga diwarnai isu tekanan terhadap para pejabat.
Beberapa pejabat yang hadir mengaku dipaksa melalui instruksi yang disampaikan dalam grup WhatsApp internal.
“Sejujurnya kami tidak ingin hadir, tapi ada tekanan dalam grup pejabat. Kami terpaksa datang,” ungkap salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, pelantikan ini disebut sebagai upaya terakhir Pj Bupati untuk menanamkan pengaruhnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, langkah ini justru berisiko menimbulkan konflik birokrasi di pemerintahan baru.
“Seharusnya Pj Bupati tahu diri. Bupati definitif sebentar lagi akan dilantik. Ini justru menimbulkan ketidakstabilan birokrasi,” ujar seorang ASN lainnya.
Fenomena ini juga menjadi sorotan di tingkat provinsi. Minahasa kini menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Utara yang berani melantik pejabat eselon II dan III tanpa prosedur yang jelas hanya H-7 sebelum kepala daerah baru dilantik.
Pelantikan ini juga semakin dipertanyakan karena pejabat yang diangkat adalah sebagai berikut:
Arody Tangkere – Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) (tidak hadir saat pelantikan!)
Edwin Muntu – Kepala Bappelitbangda
Ricky Laloan – Kepala Dinas P3A
Lexi Korengkeng – Kepala Dinas Pariwisata
Marlin Tielung – Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Minahasa
Namun, kehadiran Arody Tangkere yang tidak mengikuti prosesi pelantikan semakin mempertegas kesan bahwa proses ini dilakukan secara serampangan dan tidak memiliki legitimasi kuat.
Pelantikan yang dipenuhi kejanggalan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
ASN senior mempertanyakan urgensi langkah ini di saat kepemimpinan definitif sudah di depan mata.
Kritik bertubi-tubi yang muncul bahkan mengarah pada dugaan bahwa keputusan ini lebih bermuatan kepentingan pribadi ketimbang kebutuhan pemerintahan.
Jika benar pelantikan ini dilakukan tanpa izin resmi gubernur dan Kemendagri, maka langkah Pj Bupati Noudy Tendean bisa dianggap sebagai penyimpangan aturan yang serius.
Hal ini bukan hanya akan mencoreng namanya, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Minahasa ke depan.
Dari berbagai fakta yang terungkap, pelantikan ini lebih banyak menimbulkan polemik ketimbang membawa manfaat bagi pemerintahan Minahasa.
Kejanggalan prosedur, dugaan pelanggaran aturan, hingga absennya pejabat kunci semakin menguatkan pandangan bahwa pelantikan ini sarat kepentingan.
Alih-alih menutup masa jabatannya dengan baik, Pj Bupati Noudy Tendean justru meninggalkan kesan buruk di Pemkab Minahasa. Kepercayaan ASN terhadap kepemimpinannya pun semakin goyah.
Kini, masyarakat dan berbagai pihak menunggu langkah dari Gubernur Sulawesi Utara serta Kemendagri.
Apakah pelantikan ini akan dibiarkan atau justru akan dibatalkan demi menjaga marwah birokrasi di Minahasa?
Satu yang pasti, citra Pj Bupati Noudy Tendean kini berada di ujung tanduk!
[Bung: ARP]