Hal ini bukan hanya akan mencoreng namanya, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Minahasa ke depan.

Dari berbagai fakta yang terungkap, pelantikan ini lebih banyak menimbulkan polemik ketimbang membawa manfaat bagi pemerintahan Minahasa.

Kejanggalan prosedur, dugaan pelanggaran aturan, hingga absennya pejabat kunci semakin menguatkan pandangan bahwa pelantikan ini sarat kepentingan.

Alih-alih menutup masa jabatannya dengan baik, Pj Bupati Noudy Tendean justru meninggalkan kesan buruk di Pemkab Minahasa. Kepercayaan ASN terhadap kepemimpinannya pun semakin goyah.

Kini, masyarakat dan berbagai pihak menunggu langkah dari Gubernur Sulawesi Utara serta Kemendagri.

Apakah pelantikan ini akan dibiarkan atau justru akan dibatalkan demi menjaga marwah birokrasi di Minahasa?

Satu yang pasti, citra Pj Bupati Noudy Tendean kini berada di ujung tanduk!

[Bung: ARP]