PRONews5.com– Konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) kian memanas setelah pemecatan Adrianus R. Pusungunaung (ARP) dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWI Sulut.
Keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty alias Maemossa, menegaskan bahwa pemecatan Adrianus tidak sah dan dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan.
Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Sekretaris PWI Sulut sebelumnya, Voucke Lontaan dan Merson Simbolon, telah lebih dulu dicopot melalui SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang diterbitkan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang.
“Voucke dan Merson tidak lagi memiliki kewenangan di PWI Sulut. Saya dan Ardison Kalumata telah ditunjuk oleh PWI Pusat untuk melanjutkan kepengurusan hingga akhir masa bakti 2021-2026,” tegas Maemossa, Selasa (4/3/2025).
Maemossa juga memperingatkan seluruh pengurus PWI Sulut agar tunduk pada keputusan PWI Pusat dan tidak mengambil langkah yang bertentangan.
“Setiap tindakan di luar sepengetahuan saya dan Sekretaris Ardison Kalumata adalah ilegal. Keputusan tanpa persetujuan kami tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya pemecatan terhadap Adrianus Pusungunaung diputuskan dalam rapat pengurus harian PWI Sulut yang digelar Senin (3/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Voucke Lontaan, meski ia sudah dicopot dari jabatannya. Sejumlah pengurus yang hadir, antara lain Jimmy Senduk (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Donald Kuhon (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga), dan Merson Simbolon (Sekretaris), juga sudah tidak lagi memiliki kewenangan resmi.
Selain memberhentikan Adrianus, rapat tersebut juga merekomendasikan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI milik Adrianus kepada PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch. Bangun.
“Adrian diberhentikan karena menyatakan dukungan kepada kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa yang tidak sah secara hukum,” klaim Voucke.
Tak hanya itu, jabatan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut yang sebelumnya dipegang Adrianus langsung dialihkan kepada Joppy Senduk, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kota Manado.
Adrianus Pusungunaung: “Saya Paham Hukum, Tidak Bisa Ditipu!”
Menanggapi pemecatannya, Adrianus Pusungunaung menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan mencerminkan tindakan inkonsisten dari pengurus PWI Sulut yang sudah diberhentikan.
“Saya tidak mendukung Hendry Ch. Bangun karena dia sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI pada 16 Juli 2024. Keputusan ini sudah dipublikasikan luas di berbagai media,” tegas Adrianus.
Sebagai Wakil Ketua yang membidangi Advokasi dan Hukum, Adrianus menegaskan bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aturan organisasi berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Saya tidak buta hukum. Justru karena saya memahami aturan, maka saya mendukung kepemimpinan PWI yang sah, yakni Zulmansyah Sekedang,” katanya.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Voucke dan Merson untuk memecat Adrianus tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran aturan organisasi.
“Voucke dan Merson sudah dicopot, jadi bagaimana mungkin mereka masih berhak memberhentikan pengurus? Ini pelanggaran PD/PRT PWI,” tegas Zulmansyah.
Ia juga mengimbau seluruh anggota PWI Sulut untuk tidak lagi mengikuti arahan dari Voucke dan Merson yang sudah kehilangan legalitas mereka dalam organisasi.
“Mereka tidak lagi memiliki kewenangan di PWI. Semua tindakan mereka atas nama PWI adalah ilegal. Kami sudah menunjuk Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata sebagai Plt. Mohon hormati keputusan ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, pemecatan Adrianus Pusungunaung dianggap tidak sah dan cacat hukum, serta hanya memperkeruh konflik internal PWI Sulut. Kini, semua mata tertuju pada langkah PWI Pusat dalam menyelesaikan kisruh ini secara tegas dan berkeadilan.
[**/VIC]