Menanggapi pemecatannya, Adrianus Pusungunaung menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan mencerminkan tindakan inkonsisten dari pengurus PWI Sulut yang sudah diberhentikan.
“Saya tidak mendukung Hendry Ch. Bangun karena dia sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI pada 16 Juli 2024. Keputusan ini sudah dipublikasikan luas di berbagai media,” tegas Adrianus.
Sebagai Wakil Ketua yang membidangi Advokasi dan Hukum, Adrianus menegaskan bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aturan organisasi berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Saya tidak buta hukum. Justru karena saya memahami aturan, maka saya mendukung kepemimpinan PWI yang sah, yakni Zulmansyah Sekedang,” katanya.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Voucke dan Merson untuk memecat Adrianus tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran aturan organisasi.
“Voucke dan Merson sudah dicopot, jadi bagaimana mungkin mereka masih berhak memberhentikan pengurus? Ini pelanggaran PD/PRT PWI,” tegas Zulmansyah.
Ia juga mengimbau seluruh anggota PWI Sulut untuk tidak lagi mengikuti arahan dari Voucke dan Merson yang sudah kehilangan legalitas mereka dalam organisasi.
“Mereka tidak lagi memiliki kewenangan di PWI. Semua tindakan mereka atas nama PWI adalah ilegal. Kami sudah menunjuk Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata sebagai Plt. Mohon hormati keputusan ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, pemecatan Adrianus Pusungunaung dianggap tidak sah dan cacat hukum, serta hanya memperkeruh konflik internal PWI Sulut. Kini, semua mata tertuju pada langkah PWI Pusat dalam menyelesaikan kisruh ini secara tegas dan berkeadilan.
[**/VIC]